Widget HTML #1

Juknis Bantuan Pemerintah FBK Tahun 2022

Juknis-Bantuan-Pemerintah-FBK-Tahun-2022

Pasal 5. Kriteria/ persyaratan masing-masing penerima Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap program Bantuan.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5, Pasal 11 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022.

Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Kebudayaan tersebut.

Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah FBK Tahun 2022

Latar Belakang

Negara dalam hal ini pemerintah merupakan fasilitator bagi masyarakat. Di bidang kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memiliki tugas untuk mewujudkan pemajuan kebudayaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. 

Geliat upaya pemajuan kebudayaan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, namun harus dilakukan bersama dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk keterlibatan masyarakat, khususnya seniman dan budayawan.

Untuk mendukung terjadinya kerja bersama untuk pemajuan kebudayaan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Presiden Republik Indonesia telah mencanangkan dana abadi kebudayaan yang mulai dapat diakses pada tahun 2022. 

Untuk menstimulasi dan mengawali bentuk dana abadi tersebut serta menjaga dinamika aktivitas pemajuan kebudayaan di tengah masyarakat, maka perlu adanya dana fasilitasi untuk pemajuan kebudayaan.

Setelah dua tahun dunia berada dalam belenggu pandemi COVID-19 dan segala tantangan yang muncul akibatnya, banyak sektor mengalami adaptasi menuju normal baru. 

Bidang sosial budaya juga melewati banyak penyesuaian agar tetap hidup di tengah pembatasan ruang publik dan keramaian, melalui digitalisasi dan penggunaan ruang dunia maya. 

Masyarakat kembali ke akar masing-masing, menggali berbagai kekayaan kebudayaan Indonesia untuk ketahanan hidup. Kekayaan tersebut diejawantahkan ke dalam berbagai aspek, termasuk tiga fondasi utama yaitu sandang, pangan, dan papan. Kearifan lokal menjadi dasar untuk bermasyarakat dan berinteraksi dengan alam dan manusia. 

Untuk mendukung ketahanan budaya, maka diperlukan fasilitasi kegiatan-kegiatan kebudayaan bagi masyarakat luas. 

Agar pelaksanaan pemberian fasilitasi bidang kebudayaan tersebut dapat berjalan dengan lancar, maka perlu disusun Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022.

Tujuan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah FBK Tahun 2022

Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022 disusun sebagai acuan bagi Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan dalam menetapkan dan melaksanakan Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022 kepada calon penerima yang mengajukan bantuan.

Bantuan Pemerintah FBK Tahun 2022

Pengertian

Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022 adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada komunitas budaya dan lembaga/ organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang kebudayaan dalam rangka melakukan dokumentasi karya/ pengetahuan maestro dan pendayagunaan ruang publik untuk pemajuan kebudayaan.

Komunitas Budaya adalah sekelompok orang yang terhimpun untuk melaksanakan kegiatan tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional, kepercayaan, sejarah, cagar budaya, permuseuman, sastra, atau film.

Lembaga/ Organisasi Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Kebudayaan adalah organisasi yang diselenggarakan oleh masyarakat dan berbadan hukum yang bersifat nirlaba serta melakukan kegiatan di bidang objek pemajuan kebudayaan atau kegiatan lain yang berhubungan dengan pemajuan kebudayaan.

Maestro adalah orang yang memiliki keahlian di bidang kebudayaan yang secara konsisten mendedikasikan keahliannya kepada masyarakat dan berdampak pada pemajuan kebudayaan, serta diakui keberadaannya oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau kalangan budayawan setempat atau nasional.

Dokumentasi Karya/ Pengetahuan Maestro adalah kegiatan merekam dan merangkum karya atau pengetahuan dari seorang maestro.

Pendayagunaan Ruang Publik adalah upaya pemanfaatan terhadap sarana atau prasarana publik, baik secara fisik maupun virtual untuk kepentingan pemajuan kebudayaan.

Warisan Budaya Takbenda adalah berbagai hasil praktek, perwujudan, ekspresi pengetahuan dan keterampilan, yang terkait dengan lingkup budaya, yang diwariskan dari generasi ke generasi secara terus menerus melalui pelestarian dan/atau penciptaan kembali serta merupakan hasil kebudayaan yang berwujud budaya takbenda setelah melalui proses penetapan budaya takbenda.

Daerah Terluar, Terdepan, dan Tertinggal, selanjutnya disebut sebagai Daerah 3T adalah daerah yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 dan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar.

Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Lanjut Usia (Lansia) adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas.

Tujuan Penggunaan Bantuan

Tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022 yaitu untuk:

  • Memperluas akses masyarakat pada sumber pendanaan untuk memperkuat keterlibatan publik dalam ekosistem pemajuan kebudayaan;
  • Menciptakan ruang interaksi budaya yang inklusif;
  • Mendorong lahirnya inisiatif-inisiatif masyarakat dalam mewujudkan kegiatan-kegiatan kebudayaan yang memiliki nilai kreativitas, inovasi, pewarisan nilai budaya, pelestarian kearifan lokal, memperkuat karakter bangsa, dan keragaman budaya serta sikap toleransi antarbudaya;
  • Mendokumentasikan pengetahuan/ karya maestro untuk keberlanjutan kebudayaan;
  • Mendorong masyarakat untuk menciptakan karya kreatif dan inovatif terkait tantangan isu kebudayaan di masa kini; dan
  • Mendayagunakan ruang publik untuk memperluas dan menjamin pemerataan akses masyarakat terhadap kegiatan kebudayaan.

Tema

Tema pelaksanaan Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022 adalah “Kearifan Lokal (Sandang, Pangan, dan Papan) untuk Kekinian dan Masa Depan”.

Kategori Kegiatan

Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022 dapat digunakan untuk melaksanakan kegiatan berupa:

1. Dokumentasi Karya/ Pengetahuan Maestro; dan

2. Pendayagunaan Ruang Publik.

Pemberi Bantuan

Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengalokasikan dana Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022 sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan Tahun 2022.

Penerima Bantuan

Penerima Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022 merupakan Komunitas Budaya dan Lembaga/ Organisasi Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Kebudayaan dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis.

Prioritas Penerima Bantuan

  • Komunitas Budaya dan Lembaga/ Organisasi Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Kebudayaan yang berdomisili dan akan melaksanakan kegiatan kebudayaan di daerah 3T;
  • Komunitas Budaya dan Lembaga/ Organisasi Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Kebudayaan yang berada dalam provinsi yang memiliki nilai Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) Tahun 2020 lebih rendah dari nilai IPK Nasional Tahun 2020;
  • Komunitas Budaya dan Lembaga/ Organisasi Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Kebudayaan yang secara programatik melibatkan atau membuka akses kepada partisipasi aktif disabilitas;
  • Komunitas Budaya dan Lembaga/ Organisasi Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Kebudayaan yang secara programatik melibatkan perempuan sebagai aktor utama dan bertujuan untuk promosi kesetaraan gender dalam penyelenggaraan kegiatan kebudayaan;
  • Komunitas Budaya dan Lembaga/ Organisasi Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Kebudayaan yang secara programatik melibatkan atau membuka akses kepada partisipasi aktif kelompok lansia;
  • Komunitas Budaya dan Lembaga/ Organisasi Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Kebudayaan yang melaksanakan kegiatan terkait Warisan Budaya Takbenda (WBTb) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
  • Komunitas Budaya dan Lembaga/ Organisasi Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Kebudayaan yang secara entitas maupun secara kepengurusan belum pernah menerima bantuan dari Direktorat Jenderal Kebudayaan sebelumnya.

Bentuk Bantuan

Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengalokasikan dana Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022 yang disalurkan melalui transfer dalam bentuk uang dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan dengan ketentuan:

  • Paling banyak diberikan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan termasuk pajak untuk kegiatan Dokumentasi Karya/ Pengetahuan Maestro; dan
  • Paling banyak diberikan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan termasuk pajak untuk kegiatan Pendayagunaan Ruang Publik.

Penutup

Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022 merupakan salah satu upaya Pemerintah melalui Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk mewujudkan pemajuan kebudayaan. 

Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022 merupakan stimulus dari Pemerintah untuk kemudian diduplikasi dan dikembangkan oleh daerah. Tanpa dukungan dari Pemerintah Daerah dan masyarakat selaku pemilik kebudayaan, program apapun yang digulirkan oleh Pemerintah Pusat tidak akan mampu menghadapi berbagai persoalan yang dihadapi dalam pemajuan kebudayaan.

Petunjuk Teknis ini diharapkan menjadi acuan bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan program Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022.

Dengan demikian diharapkan terdapat kesamaan pandangan dan persepsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022. 

Program Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022 akan berjalan lancar, apabila semua yang terlibat dalam pelaksanaan program konsisten terhadap peraturan perundangan yang berlaku termasuk penerapan Petunjuk Teknis ini. 

Dalam penyelenggaraan program bantuan pemerintah, panitia, pegawai pusat dan daerah tidak diperbolehkan menerima barang, uang, atau janji-janji apapun dari pihak yang menerima bantuan.

Hal-hal yang belum diatur dan/atau terjadi perubahan dalam petunjuk teknis ini akan diatur lebih rinci dalam surat edaran atau surat resmi yang dikeluarkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan.

Untuk informasi selengkapnya tentang Juknis Bantuan Pemerintah FBK Tahun 2022 dapat dilihat pada tab di bawah ini.

Terimakasih. 

Juknis Banpem FBK 2022

Post a Comment for "Juknis Bantuan Pemerintah FBK Tahun 2022"