Kepmendikbudristek Nomor 446/M/2021 Tentang Sistem Zonasi Kawasan Cagar Budaya
Bahwa Kompleks Percandian Gedongsongo telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 195/M/2015 tentang Kompleks Percandian Gedongsongo sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 72 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Menteri menetapkan sistem zonasi untuk cagar budaya nasional atau mencakup 2 (dua) provinsi atau lebih.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Sistem Zonasi Kawasan Cagar Budaya Nasional Kompleks Percandian Gedongsongo.
Diktum Kesatu
Menetapkan Sistem Zonasi Kawasan Cagar Budaya Nasional Kompleks Percandian Gedongsongo sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum Kedua
Sistem Zonasi Kawasan Cagar Budaya Nasional Kompleks Percandian Gedongsongo sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan berdasarkan hasil kajian.
Diktum Ketiga
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Perlu diketahui bahwa tanggal ditetapkannya adalah 31 Desember 2021.
Keterangan
Kepmendikbudristek Nomor 446/M/2021 Tentang Sistem Zonasi Kawasan Cagar Budaya Nasional Kompleks Percandian Gedongsongo terdiri dari:
- Isi Keputusan Menteri
- Lampiran, yang terdiri dari:
- Identitas
- Sistem Zonasi
- Sistem Ruang
Post a Comment