Widget HTML #1

Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022

Permendikbudristek-Nomor-1-Tahun-2022

Latar Belakang

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah.

Status Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Menteri baru amanat Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan.

Pokok-Pokok dalam Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022

Dalam Peraturan Menteri ini terdapat beberapa hal yang diatur, yaitu  sebagai berikut.

  • Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) dilakukan melalui kegiatan pengamatan, pengidentifikasian, pencatatan, penganalisisan, dan penilain.
  • Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah yang telah ditetapkan (PPKD kabupaten/ kota dan provinsi) dan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJMD kabupaten/ kota dan provinsi dan RKPD kabupaten/ kota dan provinsi.
  • Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dilakukan melalui tahapan: pengumpulan data, pemeriksaan, penilaian, dan pelaporan.
  • Pengumpulan data dilakukan terhadap Borang Identifikasi dan Borang Capaian.
  • Tim pemantauan dan evaluasi melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian antara hasil pengumpulan data dengan PPKD kabupaten/ kota yang telah ditetapkan dan dokumen perencanaan pembangunan daerah kabupaten/ kota.
  • Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian antara hasil pengumpulan data dengan PPKD provinsi yang telah ditetapkan dan dokumen perencanaan pembangunan daerah provinsi.
  • Tim pemantauan dan evaluasi melakukan penilaian terhadap hasil pemeriksaan.
  • Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap hasil pemeriksaan.
  • Tim pemantauan dan evaluasi menyusun laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/ kota.
  • Direktur Jenderal menyusun laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi.
  • Laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PPKD kabupaten/ kota dan provinsi digunakan oleh Pemerintah Daerah sebagai rujukan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menteri memublikasikan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PPKD kabupaten/kota dan provinsi.
  • Pembinaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PPKD dilakukan oleh:
    • Menteri melalui Direktur Jenderal kepada gubernur; dan
    • Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/ wali kota.
  • Pendanaan dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PPKD provinsi dan kabupaten/ kota dibebankan pada APBN dan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pokok Pikiran Kebuayaan Daerah telah ditetapkan pada tanggal 11 Januari 2022.

Selanjutnya, Salinan Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pokok Pikiran Kebuayaan Daerah dapat dilihat pada tab di bawah ini.

Terima Kasih.

Salam Literasi!

Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022

Post a Comment for "Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022"