Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya

Table of Contents

Undang-Undang-(UU)-No.-11-Tahun-2010-Tentang-Cagar-Budaya

Tentang Cagar Budaya

Detail Perundang-Undangan 

Nama Keterangan
Jenis Peraturan Perundang-Undangan (UU)
Entitas Pemerintah Pusat
Nomor 11
Tahun 2010
Judul Tentang Cagar Budaya
Ditetapkan Tanggal 24 November 2010
Diundangkan Tanggal 24 November 2010
Berlaku Tanggal 24 November 2010
Tema Pariwisata dan Kebudayaan
Sumber LN. 2010/ No. 130 , TLN NO. 5168, LL SETNEG : 54 Halaman.

UU Nomor 11 Tahun 2010

Status

Mencabut:

  • UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.

Abstrak

  • Bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; bahwa untuk melestarikan cagar budaya, negara bertanggung jawab dalam pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya; bahwa cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan perlu dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya; bahwa dengan adanya perubahan paradigma pelestarian cagar budaya, diperlukan keseimbangan aspek ideologis, akademis, ekologis, dan ekonomis guna meningkatkan kesejahteraan rakyat; bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya sudah tidak sesuai dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti.
  • Pasal 20, Pasal 21, Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP 3. KRITERIA CAGAR BUDAYA 4. PEMILIKAN DAN PENGUASAAN 5. PENEMUAN DAN PENCARIAN 6. REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA 7. PELESTARIAN 8. TUGAS DAN WEWENANG 9. PENDANAAN 9. PENGAWASAN DAN PENYIDIKAN 10. KETENTUAN PIDANA 11. KETENTUAN PERALIHAN 12. KETENTUAN PENUTUP

Catatan

  • Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2010.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3470).
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai museum diatur dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi dan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai penemuan Cagar Budaya dan kompensasinya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pencarian Cagar Budaya atau yang diduga Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeringkatan Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai Register Nasional Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelamatan Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan Pasal 69 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan sistem Zonasi diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemeliharaan Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemugaran Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengembangan Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemanfaatan Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  • 54

Terima Kasih.

Post a Comment