Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan
Table of Contents
Pemajuan Kebudayaan
Detail Peraturan Perundang-Undangan
Nama | Keterangan |
---|---|
Jenis | Peraturan Perundang-Undangan (UU) |
Entitas | Pemerintah Pusat |
Nomor | 5 |
Tahun | 2017 |
Judul | Tentang Pemajuan Kebudayaan |
Ditetapkan Tanggal | 24 Mei 2017 |
Diundangkan Tanggal | 29 Mei 2017 |
Berlaku Tanggal | 29 Mei 2017 |
Tema | Pariwisata dan Kebudayaan |
Sumber | LL SETNEG : 31 Halaman. |
Abstrak
- Bahwa Negara memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dan menjadikan Kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa demi terwujudnya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan oleh UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa keberagaman Kebudayaan daerah merupakan kekayaan dan identitas bangsa yang sangat diperlukan untuk memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah dinamika perkembangan dunia,bahwa untuk memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia, diperlukan langkah strategis berupa upaya Pemajuan Kebudayaan melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam Kebudayaan ,bahwa selama ini belum terdapat peraturan perundangundangan yang memadai sebagai pedoman dalam Pemajuan Kebudayaan Nasional Indonesia secara menyeluruh dan terpadu,bahwa berdasarkan pertimbangan Kebudayaan
- Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia diperlukan payung hukum yang memadai sebagai pedoman dalam Pemajuan Kebudayaan secara menyeluruh dan terpadu sehingga perlu disusun Undang-Undang tentang pemajuan Kebudayaan.
Catatan
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
- 21 halaman, lampiran 26 halaman.
Terima Kasih.
Post a Comment