Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan

Table of Contents

Undang-Undang-(UU)-No.-5-Tahun-2017-Tentang-Pemajuan-Kebudayaan

Pemajuan Kebudayaan

Detail Peraturan Perundang-Undangan 

Nama Keterangan
Jenis Peraturan Perundang-Undangan (UU)
Entitas Pemerintah Pusat
Nomor 5
Tahun 2017
Judul Tentang Pemajuan Kebudayaan
Ditetapkan Tanggal 24 Mei 2017
Diundangkan Tanggal 29 Mei 2017
Berlaku Tanggal 29 Mei 2017
Tema Pariwisata dan Kebudayaan
Sumber LL SETNEG : 31 Halaman.

UU Nomor 5 Tahun 2017

Abstrak

  • Bahwa Negara memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dan menjadikan Kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa demi terwujudnya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan oleh UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa keberagaman Kebudayaan daerah merupakan kekayaan dan identitas bangsa yang sangat diperlukan untuk memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah dinamika perkembangan dunia,bahwa untuk memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia, diperlukan langkah strategis berupa upaya Pemajuan Kebudayaan melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam Kebudayaan ,bahwa selama ini belum terdapat peraturan perundangundangan yang memadai sebagai pedoman dalam Pemajuan Kebudayaan Nasional Indonesia secara menyeluruh dan terpadu,bahwa berdasarkan pertimbangan Kebudayaan
  • Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia diperlukan payung hukum yang memadai sebagai pedoman dalam Pemajuan Kebudayaan secara menyeluruh dan terpadu sehingga perlu disusun Undang-Undang tentang pemajuan Kebudayaan.

Catatan

  • Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
  • 21 halaman, lampiran 26 halaman.

Terima Kasih.

Post a Comment