Peraturan Pemerintah (PP) No. 66 Tahun 2015 Tentang Museum

Table of Contents

Peraturan Pemerintah (PP) No. 66 Tahun 2015

Tentang Museum

Detail Peraturan Pemerintah 

Nama Keterangan
Jenis Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas Pemerintah Pusat
Nomor 66
Tahun 2015
Judul Tentang Museum
Ditetapkan Tanggal 19 Agustus 2015
Diundangkan Tanggal 19 Agustus 2015
Berlaku Tanggal 19 Agustus 2015
Tema Pariwisata dan Kebudayaan
Sumber LN. 2015 No. 195, TLN No. 5733, LL SETNEG : 55 Halaman.


Peraturan Pemerintah (PP) No. 66 Tahun 2015


Status

Mencabut:

  • PP No. 19 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan Dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya Di Museum.

Penjelasan Umum

Secara konstitusional, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa “negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”, sehingga kebudayaan Indonesia perlu dihayati oleh seluruh warga negara. 

Berdasarkan landasan konstitusi tersebut, kebudayaan Indonesia yang mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa harus dilestarikan guna memperkukuh jati diri bangsa, mempertinggi harkat dan martabat bangsa, memperkuat ikatan rasa kesatuan dan persatuan, memperkuat pengamalan Pancasila, meningkatkan kualitas hidup, memperkuat dan memperkukuh persatuan bangsa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai arah kehidupan bangsa demi terwujudnya cita-cita bangsa pada masa depan.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah mempunyai kewajiban memajukan kebudayaan secara utuh untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sehubungan dengan itu, seluruh hasil karya bangsa Indonesia, baik pada masa lalu, masa kini, maupun yang akan datang, perlu dimanfaatkan sebagai modal pembangunan. 

Sebagai karya warisan budaya masa lalu, Cagar Budaya dan Bukan Cagar Budaya menjadi perlu untuk dipertahankan keberadaannya karena mengandung nilai-nilai penting bagi umat manusia, seperti sejarah, estetika, ilmu pengetahuan, etnologi, dan keunikan yang terwujud dalam bentuk Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya dan Bukan Cagar Budaya. 

Oleh karena itu, upaya pelestarian nya mencakup tujuan untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.

Terima Kasih.

Post a Comment