Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Museum

Table of Contents

Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2022

Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2015  Tentang Museum

Detail Peraturan Menteri 

Nama Keterangan
Jenis Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Permendikbudristek)
Entitas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi
Nomor 24
Tahun 2022
Judul Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2015  Tentang Museum
Ditetapkan Tanggal 3 Juni 2022
Diundangkan Tanggal 9 Juni 2022
Berlaku Tanggal 9 Juni 2022
Tema Museum
Sumber jdih.kemdikbud.go.id : 89 Halaman.


Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2022


Status

  • Peraturan Menteri baru yang merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, hasil standardisasi yang telah dimiliki Museum dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan dilakukannya Evaluasi Museum berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Museum yang telah distandardisasi dan belum memiliki Nomor Pendaftaran Nasional sebelum Peraturan Menteri ini berlaku wajib memiliki Nomor Pendaftaran Nasional sesuai dengan ketentuan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Latar Belakang

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (6), Pasal 5 ayat (4), Pasal 6 ayat (5), Pasal 12, Pasal 16 ayat (6), Pasal 17 ayat (3), Pasal 19 ayat (3), Pasal 28, Pasal 47, dan Pasal 56 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum.

Isi Pokok dalam Regulasi

Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum memuat:

  • Pendaftaran Museum;
  • Standardisasi Museum;
  • Evaluasi Museum;
  • Sumber Daya Manusia untuk mengelola Museum;
  • Pengadaan, pencatatan, penghapusan, dan penyimpanan koleksi;
  • Pembinaan dan pengawasan terhadap Pengelolaan Museum; dan
  • Kompensasi.

Terima Kasih.

Post a Comment