Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Media Kebudayaan
Table of Contents
Organisasi dan Tata Kerja Balai Media Kebudayaan
Peraturan Menteri
Nama | Keterangan |
---|---|
Jenis | Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Permendikbudristek) |
Entitas | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi |
Nomor | 29 |
Tahun | 2022 |
Judul | Organisasi dan Tata Kerja Balai Media Kebudayaan |
Ditetapkan Tanggal | 14 Juni 2022 |
Diundangkan Tanggal | 15 Juni 2022 |
Berlaku Tanggal | 15 Juni 2022 |
Tema | OTK - Balai Media |
Sumber | jdih.kemdikbud.go.id : 10 Halaman. |
Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2022
Status
Mencabut:
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Rancangan Peraturan Menteri baru yang akan mengganti ketentuan mengenai tugas dan fungsi pengembangan media kebudayaan pada Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan dan Kebudayaan, dan Balai Pengembangan Multimedia Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 682).
Latar Belakang
- Untuk meningkatkan pengelolaan media kebudayaan serta melakukan publikasi dan penyebarluasan konten kebudayaan Indonesia, perlu membentuk Balai Media Kebudayaan.
- Pembentukan organisasi dan tata kerja Balai Media Kebudayaan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/295/M.KT.01/2022.
- Tugas dan fungsi pengembangan media kebudayaan pada Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan dan Kebudayaan, dan Balai Pengembangan Multimedia Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sehingga perlu diganti.
Isi Pokok dalam Regulasi
Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Media Kebudayaan memuat:
- batasan pengertian Balai Media Kebudayaan, Menteri, dan Kementerian.
- kedudukan tugas dan fungsi Balai Media Kebudayaan;
- susunan organisasi Balai Media Kebudayaan;
- lokasi Balai Media Kebudayaan;
- jabatan di Balai Media Kebudayaan;
- tata kerja Balai Media Kebudayaan;
- perubahan organisasi dan tata kerja Balai Media Kebudayaan;
- ketentuan peralihan; dan
- ketentuan penutup.
Terima Kasih.
Post a Comment