Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2019 Hari Indonesia Menabung
Boedaja - Pada kesempatan kali ini, Admin akan menyampaikan sebuah peraturan mengenai Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2019 Hari Indonesia Menabung.
Berikut di bawah ini adalah beberapa hal penting yang terkandung dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2019 Hari Indonesia Menabung:
- a. bahwa dalam rangka mencapai target utama keuangan inklusif yaitu 75% penduduk dewasa memiliki akses layanan keuangan pada lembaga keuangan formal di akhir tahun 2019, perlu menyusun program kampanye peningkatan kesadaran masyarakat terhadap inklusi keuangan dan budaya menabung;
- b. bahwa program kampanye sebagaimana dimaksud huruf a dilaksanakan dalam rangka upaya menyebarluaskan pesan kepada masyarakat, mengubah perilaku dan mendorong masyarakat untuk menabung;
- c. bahwa pemilihan tanggal 20 Agustus sebagai Hari Indonesia Menabung bertepatan dengan dimulainya Kampanye gerakan menabung melalui Tabungan Pembangunan Nasional (Tabanas) dan Tabungan Asuransi Berjangka (Taska);
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Indonesia Menabung;
Selanjutnya, masih di Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2019 Hari Indonesia Menabung, yaitu hal-hal penting berikutnya:
- Menetapkan tanggal 20 Agustus sebagai Hari Indonesia Menabung.
- Hari Indonesia Menabung bukan merupakan hari libur.
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2019 Hari Indonesia Menabung ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal 20 Agustus 2019.
Untuk informasi selengkapnya mengenai Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2019 Hari Indonesia Menabung dapat di download pada tab unduhan di bawah ini:
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2019
Demikianlah informasi yang dapat Admin sampaikan mengenai Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2019 Hari Indonesia Menabung, semoga dapat bermanfaat.
Terima Kasih.
Post a Comment