Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK)

Table of Contents

Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2022


Boedaja - Informasi mengenai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2022 Tentang  Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) akan Admin sampaikan kali ini.

Adapun regulasi pada kesempatan kali ini Admin akan informasikan terkait Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2022 Tentang  Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK).

Berikut di bawah ini adalah beberapa poin penting mengenai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2022 Tentang  Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK):

  • Peningkatan peran Kebudayaan dalam pembangunan diukur melalui Indeks Pembangunan Kebudayaan secara nasional dan provinsi.
  • Untuk optimalisasi penyusunan Indeks Pembangunan Kebudayaan, perlu ketersediaan data dan informasi serta metodologi perhitungan indeks yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara komprehensif mengenai Indeks Pembangunan Kebudayaan.

Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) merupakan Peraturan Menteri baru yang akan mengatur mengenai Indeks Pembangunan Kebudayaan.

Adapun isi Pokok dalam Regulasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) memuat:

  • Batasan pengertian Kebudayaan, Indeks Pembangunan Kebudayaan, Objek Pemajuan Kebudayaan, Menteri, Kementerian, Direktorat Jenderal, Direktur Jenderal;
  • Komponen penyusun IPK;
  • Tahapan penyusunan IPK;
  • Tim kerja penyusunan IPK;
  • Publikasi hasil penghitungan IPK;
  • Pemanfaatan hasil IPK;
  • Pendanaan pelaksanaan penyusunan IPK; dan
  • Ketentuan penutup

Informasi selengkapnya mengenai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) dapat di unduh pada tab unduhan di bawah ini:


Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2022


Demikianlah informasi mengenai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) yang dapat Admin bagikan kali ini, semoga bermanfaat.

Terima Kasih.

Post a Comment