Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan

Table of Contents

Undang-Undang No. 43 Tahun 2007


Boedaja - Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan adalah tema regulasi kali ini.

Informasi mengenai Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan akan Admin bagikan kepada Anda pada kesempatan ini.

Mengenai file dari Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan dapat Anda unduh nanti di akhir tulisan ini.

Berikut beberapa informasi penting yang terkandung dalam Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan.

Latar Belakang

  • a. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional;
  • b. bahwa sebagai salah satu upaya untuk memajukan kebudayaan nasional, perpustakaan merupakan wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa;
  • c. bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam;
  • d. bahwa ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perpustakaan masih bersifat parsial dalam berbagai peraturan sehingga perlu diatur secara komprehensif dalam suatu undang-undang tersendiri;
  • e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Perpustakaan;

Isi Pokok Regulasi

  • 1. Ketentuan Umum 
  • 2. Hak, Kewajiban, Dan Kewenangan 
  • 3. Standar Nasional Perpustakaan 
  • 4. Koleksi Perpustakaan 
  • 5. Layanan Perpustakaan 
  • 6. Pembentukan, Penyelenggaraan, Serta Pengelolaan Dan Pengembangan Perpustakaan 
  • 7. Jenis-jenis Perpustakaan 
  • 8. Tenaga Perpustakaan, Pendidikan, Dan Organisasi Profesi 
  • 9. Sarana Dan Prasarana 
  • 10. Pendanaan 
  • 11. Kerja Sama Dan Peran Serta Masyarakat 
  • 12. Dewan Perpustakaan 
  • 13. Pembudayaan Kegemaran Membaca 
  • 14. Ketentuan Sanksi 
  • 15. Ketentuan Penutup

Penutup

  • Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan ini disahkan pada tanggal 1 Nopember 2007 di Jakarta.
  • Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 1 Nopember 2007.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Pemerintah. 
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i diatur dengan Peraturan Pemerintah. 
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai standar nasional perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan koleksi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penggunaan secara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja, tata cara pengangkatan anggota, serta pemilihan pimpinan dewan perpustakaan diatur dengan Peraturan Pemerintah. 
  • Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 
  • Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Untuk informasi selengkapnya mengenai regulasi dari Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan dapat Anda unduh pada tab unduhan di bawah ini:



Demikianlah informasi di atas mengenai Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan, semoga dapat bermanfaat.

Terima Kasih.

Lestari Budayaku!

Post a Comment