PerKa Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah

Table of Contents

PerKa Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2017


Boedaja - PerKa Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/  Madrasah Ibtidaiyah  adalah judul dari informasi regulasi kali ini.

Informasi mengenai PerKa Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/  Madrasah Ibtidaiyah akan Admin bagikan kepada Anda di kesempatan ini.

Untuk itu, silahkan Anda simak beberapa penjelasan penting dari regulasi PerKa Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/  Madrasah Ibtidaiyah  berikut ini.

Latar Belakang

Adapun yang melatarbelakangi dari terbitnya PerKa Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/  Madrasah Ibtidaiyah adalah sebagai berikut:

  • a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, perlu menyusun standar nasional perpustakaan Sekolah Dasar/  Madrasah Ibtidaiyah; 
  • b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/  Madrasah Ibtidaiyah;

Isi Pokok Regulasi

Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/  Madrasah Ibtidaiyah ini meliputi standar koleksi, sarana prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, pengelolaan, dan integrasi dengan kurikulum. 

Standar ini berlaku pada Perpustakaan Sekolah Dasar/  Madrasah Ibtidaiyah baik negeri maupun swasta.

Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/  Madrasah Ibtidaiyah mencakup sebagai berikut: 

  • Standar koleksi perpustakaan; 
  • Standar sarana dan prasarana perpustakaan; 
  • Standar pelayanan perpustakaan; 
  • Standar tenaga perpustakaan; 
  • Standar penyelenggaraan perpustakaan; dan   
  • Standar pengelolaan perpustakaan.

Penutup

PerKa Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/  Madrasah Ibtidaiyah ini ditetapkan pada tanggal 27 Maret 2017 di Jakarta.

PerKa Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/  Madrasah Ibtidaiyah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 16 Mei 2017.

Untuk informasi selengkapnya mengenai regulasi PerKa Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/  Madrasah Ibtidaiyah dapat Anda unduh file nya pada tab unduhan di bawah ini:



Demikianlah informasi di atas mengenai PerKa Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/  Madrasah Ibtidaiyah yang dapat Admin bagikan kepada Anda, semoga bermanfaat.

Terima Kasih.

Lestari Budayaku!

Post a Comment