Tentang FBK 2022

Table of Contents

Tentang-FBK-2022

Boedaja. Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK) adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada komunitas budaya dan lembaga/ organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang kebudayaan dalam rangka melakukan dokumentasi karya/ pengetahuan maestro dan pendayagunaan ruang publik untuk pemajuan kebudayaan.

“Kearifan Lokal (Sandang, Pangan, dan Papan) untuk Kekinian dan Masa Depan” (Tema FBK 2022).

Latar Belakang

UUD 1945 dalam Pasal 32, yaitu “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”, menekankan adanya keterlibatan langsung oleh pemerintah selaku penyusun kebijakan di bidang kebudayaan. 

Melalui Kongres Kebudayaan Indonesia (KKI) yang diselenggarakan pada tahun 2018, disepakati 7 (tujuh) agenda strategis Pemajuan Kebudayaan guna memajukan kebudayaan di Indonesia. 

Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK) menjadi salah satu program yang dapat menjalankan amanat ketujuh agenda tersebut karena dampaknya dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat, terutama dalam upaya pemajuan kebudayaan di Indonesia.

Strategi Kebudayaan

“Indonesia Bahagia berlandaskan keanekaragaman budaya yang mencerdaskan, mendamaikan dan menyejahterakan rakyat Indonesia seluruhnya” disepakati sebagai visi pemajuan kebudayaan 20 tahun ke depan. 

Oleh karena itu dalam penyusunannya, Strategi Pemajuan Kebudayaan dilandaskan kepada Trisakti, yakni asas berdaulat dalam politik, mandiri dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. 

FBK menjadi salah satu upaya yang dianggap dapat menjadi wadah untuk menjalankan amanat tujuh agenda strategis kebudayaan, yang menempatkan masyarakat sebagai pemilik dan penggerak kebudayaan nasional. 

Masyarakat adalah unsur yang paling utama untuk memajukan ekosistem kebudayaan di daerahnya masing-masing, hingga nantinya berujung ke pemajuan kebudayaan secara nasional.

Kategori FBK

Dokumentasi Karya/ Pengetahuan Maestro

Kegiatan merekam dan merangkum karya atau pengetahuan dari seorang maestro.

Pendayagunaan Ruang Publik

Upaya pemanfaatan terhadap pemanfaatan terhadap sarana atau prasarana publik, baik secara fisik maupun virtual untuk kepentingan pemajuan kebudayaan.

Jumlah Pembiayaan

Dokumentasi Karya/ Pengetahuan Maestro

Rp 500.000.000 termasuk pajak.

Pendayagunaan Ruang Publik

Rp 500.000.000 termasuk pajak.

Pengusul FBK

Komunitas

Sekelompok orang yang terhimpun untuk melaksanakan kegiatan tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional, kepercayaan, sejarah, cagar budaya, permuseuman, sastra, atau film.

Lembaga/ Ormas

Organisasi yang diselenggarakan oleh masyarakat dan berbadan hukum yang bersifat nirlaba serta melakukan kegiatan di bidang objek pemajuan kebudayaan atau kegiatan lain yang berhubungan dengan pemajuan kebudayaan.

Persyaratan Umum

  • WNI.
  • Memiliki pengalaman di bidang kebudayaan minimal 2 tahun.
  • Tidak menerima bantuan pada komponen pembiayaan yang sama.
  • Bukan penerima bantuan Ditjen Kebudayaan pada 2 tahun terakhir (2020-2021).
  • Tidak terlibat kegiatan SARA atau yang bertentangan dengan Pancasila dan hukum berlaku.
  • Tidak ada hubungan keluarga inti antar pengurus.
  • Berbadan hukum yang didirikan oleh masyarakat dan bersifat nirlaba.

Persyaratan Administrasi

Komunitas Budaya

  • Profil Komunitas
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
  • Surat pernyataan kesanggupan
  • Pakta integritas
  • Surat pernyataan tidak ada konflik internal
  • Surat pernyataan tidak terkait partai politik
  • Surat keterangan domisili komunitas
  • Fotokopi akta pendirian dengan pengurus terkini
  • Fotokopi rekening bank pemerintah
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi KTP dan KK Pengurus Inti Komunitas
  • Foto sekretariat & kegiatan komunitas

Lembaga/ Ormas

  • Profil Lembaga/ Ormas
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
  • Surat pernyataan kesanggupan
  • Pakta integritas
  • Surat pernyataan tidak ada konflik internal
  • Surat pernyataan tidak terkait partai politik
  • Surat keterangan domisili lembaga/ ormas
  • Fotokopi akta pendirian dengan pengurus terkini
  • Fotokopi SK Pendirian Badan Hukum dari Kemenkumham
  • Fotokopi rekening bank pemerintah
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi KTP dan KK Pengurus Inti Lembaga/ Ormas
  • Foto sekretariat & kegiatan lembaga/ ormas

Persyaratan Teknis

RAB

Menyampaikan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) sesuai petunjuk teknis.

Linimasa Pekerjaan

Menyampaikan linimasa pekerjaan sesuai petunjuk teknis.

Pembiayaan Lain

Menyampaikan perjanjian kerja sama dan RAB dari pembiayaan lain (apabila ada).

Prioritas Penerima

3T

Pengusul yang berdomisili dan melakukan kegiatan di daerah 3T.

IPK

Pengusul yang berasal dari daerah yang IPK-nya dibawah IPK Nasional 2020.

Disabilitas

Pengusul yang secara programatik melibatkan partisipasi aktif disabilitas.

Perempuan

Pengusul yang secara programatik melibatkan perempuan sebagai aktor utama dan bertujuan untuk promosi kesetaraan gender dalam penyelenggaraan kegiatan.

Lansia

Pengusul yang secara programatik melibatkan partisipasi aktif kelompok lansia.

WBTB

Pengusul yang melaksanakan kegiatan terkait WBTB yang ditetapkan Kemendikbudristek.

Cara Mengajukan FBK

Buat akun

Membuat akun di laman fbk.id

Mengisi form

Mengisi form pengajuan yang tersedia di laman fbk.id

Melengkapi berkas

Mengunggah RAB, linimasa pekerjaan dan profil ke form pengajuan.

Kirim

Klik kirim apabila form sudah selesai diisi dan sudah mengunggah berkas.

Catatan Penting

  • Mohon buat akun menggunakan e-mail aktif atas nama komunitas/lembaga. E-mail ini akan menjadi moda komunikasi dan notifikasi antara pengusul dan Sekretariat FBK.
  • Mohon mengisi data pada form pengajuan atas nama komunitas/ lembaga dan bukan atas nama individu.
  • Apabila belum selesai mengisi form, maka dapat mengklik tombol simpan untuk menyimpan progress. Form yang sudah dikirim tidak dapat diubah.
  • Mohon perhatikan apa yang diminta pada form dan diisi sesuai instruksi.
  • Apabila perlu menjelaskan dalam bentuk audio visual, dapat mengunggah pada tautan video yang disediakan.

Apa yang harus dilakukan setelah mengirim form?

Berkas

Mempersiapkan berkas administrasi dan teknis sesuai petunjuk teknis.

Memantau

Memantau secara berkala pengumuman mengenai FBK di laman fbk.id dan media sosial Ditjen Kebudayaan.

Data dukung

Menyiapkan data dukung untuk pengajuan RAB.

Proposal

Meninjau ulang dan pertajam konsep kegiatan dan teknis pelaksanaan.

Seleksi Substansi

Seleksi Proposal

Seleksi awal yang melihat kelengkapan form pengajuan, kesesuaian pendaftar dengan kategori dan ketentuan lainnya sesuai petunjuk teknis.

Penilaian Substansi

Penilaian yang dilakukan oleh Komite Seleksi untuk menilai substansi dan kelayakan proposal.

Penilaian bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Pengumuman

Pengumuman seleksi substansi dilakukan di akun pendaftaran masing-masing pengusul. 

Tanggal pengumuman hasil akan disampaikan di laman fbk.id dan di akun media sosial resmi Ditjen Kebudayaan.

Seleksi Administrasi

Unggah

Pengusul mengunggah persyaratan administrasi sesuai petunjuk teknis ke akun pendaftaran masing-masing.

Pemeriksaan

Berkas administrasi yang diunggah akan diperiksa oleh Sekretariat FBK terkait kelengkapan dan kesesuaiannya dengan petunjuk teknis.

Pengumuman

Hasil seleksi administrasi akan diumumkan di akun pendaftaran masing-masing pengusul.

Verifikasi dan Pendampingan

Verifikasi

Verifikasi dilakukan oleh Tim Verifikasi kepada masing-masing pengusul yang lulus seleksi administrasi. 

Verifikasi meliputi verifikasi lapangan, administrasi dan proposal serta RAB. Masing-masing pengusul akan dihubungi oleh verifikator secara langsung.

Pendampingan

Pendampingan dilakukan secara paralel dengan verifikasi. Pendampingan dilakukan oleh tim pendamping kepada masing-masing pengusul yang lulus seleksi administrasi. 

Pendampingan dilakukan untuk penguatan konsep kegiatan.

Lokakarya

  • Masing-masing pengusul yang lulus tahap verifikasi akan diundang ke lokakarya.
  • Lokakarya dilakukan untuk pembekalan penerima bantuan dalam pelaksanaan kegiatan serta penandatanganan kontrak.
  • Sebelum ditetapkan sebagai penerima, pengusul akan melewati tahap verifikasi akhir yang bertujuan untuk memeriksa ulang administrasi dan fiksasi RAB.
  • Pengusul yang telah lulus verifikasi akhir akan melakukan penandatanganan kontrak pada lokakarya.

Pencairan

Dilakukan seminggu sampai sebulan dari penandatangan kontrak.

Pelaksanaan

Masing-masing penerima melaksanakan kegiatan sesuai dengan linimasa pekerjaan.

Pelaporan

Penerima selama pelaksanaan melakukan pelaporan awal, pelaporan kemajuan dan laporan akhir saat kegiatan selesai.

Semoga bermanfaat.

Terima Kasih.

Tentang-FBK-2022
Jadwal Seleksi

Post a Comment