Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum dan Cagar Budaya

Table of Contents

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2022

Organisasi dan Tata Kerja Museum dan Cagar Budaya

Peraturan Menteri

Nama Keterangan
Jenis Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Permendikbudristek)
Entitas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi
Nomor 28
Tahun 2022
Judul Organisasi dan Tata Kerja Museum dan Cagar Budaya
Ditetapkan Tanggal 14 Juni 2022
Diundangkan Tanggal 16 Juni 2022
Berlaku Tanggal 16 Juni 2022
Tema OTK - Museum - Cagar Budaya
Sumber jdih.kemdikbud.go.id : 11 Halaman.


Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2022


Status

Mencabut:

  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Rancangan Peraturan Menteri baru yang akan mengganti ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja: 

  • Museum Nasional, 
  • Museum Kebangkitan Nasional, 
  • Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti, 
  • Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta, 
  • Museum Sumpah Pemuda, 
  • Museum Perumusan Naskah Proklamasi, 
  • Museum Basoeki Abdullah, 
  • Galeri Nasional Indonesia, 
  • Balai Konservasi Borobudur, dan 

sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 682).

Latar Belakang

  • Untuk meningkatkan tata kelola Museum dan Cagar Budaya, perlu dilakukan penataan organisasi unit pelaksana teknis Museum dan Cagar Budaya di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  • Pembentukan organisasi dan tata kerja Museum dan Cagar Budaya telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/295/M.KT.01/2022.
  • Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Museum Nasional, Museum Basoeki Abdullah, Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta, Museum Kebangkitan Nasional, Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti, Museum Sumpah Pemuda, Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Galeri Nasional Indonesia, Balai Konservasi Borobudur, dan Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sehingga perlu diganti.

Isu Pokok dalam Regulasi

Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum dan Cagar Budaya memuat:

  • batasan pengertian Museum dan Cagar Budaya, Menteri, dan Kementerian.
  • kedudukan tugas dan fungsi Museum dan Cagar Budaya;
  • susunan organisasi Museum dan Cagar Budaya;
  • lokasi Museum dan Cagar Budaya;
  • jabatan di Museum dan Cagar Budaya;
  • tata kerja Museum dan Cagar Budaya;
  • perubahan organisasi dan tata kerja Museum dan Cagar Budaya;
  • ketentuan peralihan; dan
  • ketentuan penutup.

Terima Kasih.

Post a Comment