Aplikasi Dapobud, Sumber Data Kebudayaan Nasional
Boedaja - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berupaya mengintegrasikan pengelolaan data dan informasi di bidang kebudayaan melalui Data Pokok Kebudayaan (Dapobud).
Dapobud dikembangkan sebagai integrasi sistem basis data dan informasi dalam upaya memajukan kebudayaan nasional.
Kebutuhan data dan informasi kebudayaan sangat diperlukan dalam menyusun perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan kebudayaan.
Selain itu, keberadaan Dapobud sangat penting agar program-program pembangunan kebudayaan nasional dapat terukur dan terarah.
Sinergitas seluruh pihak, mulai dari pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, pemerintah daerah, lembaga kebudayaan, dan masyarakat sangat diharapkan untuk mewujudkan data kebudayaan yang berkualitas dan terintegrasi.
Dalam rancangannya, Dapobud ini akan memuat empat jenis data, yakni sebagai berikut:
- Tenaga Kebudayaan,
- Lembaga Kebudayaan,
- Objek Benda, dan
- Objek Tak Benda.
Mulai Tahun 2020, ditargetkan Dapobud sudah dapat digunakan sebagai basis data kebudayaan nasional.
Dimulai dari rencana, penyusunan regulasi pendataan kebudayaan telah selesai di 2018 sehingga tahap pengumpulan data pokok kebudayaan bisa dimulai.
Seiring hal itu, pada Tahun 2019, peningkatan kualitas data dan informasi melalui verifikasi dan validasi dapat dilakukan serta terintegrasi dengan Dinas Kebudayaan Provinsi maupun Kabupaten/ Kota.
Melalui laman http://dapobud.kemdikbud.go.id, Kemendikbud mengajak masyarakat untuk mengumpulkan data dan informasi kebudayaan tersebut.
Dalam mendapatkan data dan informasi yang sahih sesuai fakta lapangan dan dapat dipertanggungjawabkan, terdapat 3 (tiga) tahapan, yaitu sebagai berikut:
- Tahap pengumpulan,
- Tahap pengelolaan (quality control), dan
- Tahap pendayagunaan.
Data dan informasi dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud kemudian diintegrasikan dan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud.
Selanjutnya, data dan informasi tersebut dapat digunakan oleh unit-unit terkait dalam menyusun program-program pembinaan dan pelestarian pembangunan kebudayaan.
Data Pokok Kebudayaan (Dapobud) memuat 4 (empat) jenis data.
Pemahaman terhadap pengertian jenis data tersebut memudahkan dalam proses pengumpulan data.
Berikut 4 (empat) jenis data dalam proses pengumpulan data:
1. Tenaga Kebudayaan
Tenaga Kebudayaan: anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan/atau diangkat untuk menunjang pemajuan kebudayaan.
2. Lembaga Kebudayaan
Lembaga Kebudayaan: organisasi atau komunitas yang bergerak dalam pemajuan kebudayaan.
3. Objek Kebudayaan Benda
Objek Kebudayaan Benda: hasil cipta, rasa, karsa, dan karya dari masyarakat yang berwujud.
Objek budaya terdiri dari cagar buaya, benda hasil tradisi, dan objek budaya kontemporer.
4. Objek Kebudayaan Tak Benda
Objek Kebudayaan Tak Benda: hasil cipta, rasa, karsa, dan karya dari masyarakat dalam bentuk suara, gerak, maupun gagasan yang termuat dalam benda, sistem perilaku, sistem kepercayaan, dan adat istiadat di Indonesia.
Objek tak benda terdiri dari peristiwa, penghayat, seni pertunjukan, dan tradisi.
Demikianlah informasi mengenai Aplikasi Dapobud, Sumber Data Kebudayaan Nasional, semoga dapat bermanfaat.
Terima Kasih.
Post a Comment