APLIKASI DAPOBUD, DATA POKOK KEBUDAYAAN KEMENDIKBUDRISTEK
Boedaja - DAPOBUD (Data Pokok Kebudayaan) adalah bagian dari Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berupaya mengintegrasikan pengelolaan data dan informasi di bidang kebudayaan melalui Data Pokok Kebudayaan (Dapobud).
Dapobud dikembangkan sebagai integrasi sistem basis data dan informasi dalam upaya memajukan kebudayaan nasional.
Tentang Dapobud
Pelaksana DAPOBUD diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang menyebutkan bahwa “Integrasi Data dilakukan berjenjang dari tingkat Kabupaten/ Kota ke Provinsi sampai dengan Pusat dalam bentuk Penyelenggaraan Satu Data Indonesia”.
Pendataan DAPOBUD dilakukan secara terintegrasi mulai dari pengumpulan data hingga verifikasi dan validasi data oleh Dinas Bidang kebudayaan Kabupaten/ Kota.
Tahapan selanjutnya adalah verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Dinas Bidang Kebudayaan Provinsi untuk memastikan bahwa tidak ada data duplikasi dan tidak terjadi konflik data.
Sementara itu, Pemerintah Pusat menerima kompilasi data dan melakukan verifikasi dan validasi data yang diperoleh dari kabupaten/ kota provinsi.
5 Entitas Kebudayaan
Data kebudayaan merupakan satu bentuk pengkategorian yang dibuat untuk memudahkan dalam inventarisasi data.
Berikut 5 entitas kebudayaan:
- ODCB/ Cagar Budaya
Cagar Budaya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010.
- Objek Pemajuan Kebudayaan
OPK (Objek Pemajuan Kebudayaan) merupakan unsur kebudayaan yang menjadi sarana utama pemajuan kebuayaan.
- Tenaga Budaya
SDM kebudayaan atau pelaku budaya yang bergiat, bekerja, dan/berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan OPK (Objek Pemajuan Kebudayaan).
- Lembaga Kebudayaan
Organisasi berbadan hukum/ tidak berbadan hukum yang berperan dalam pemajuan kebudayaan.
- Sarpras Kebudayaan
Merupakan fasilitas penunjang terselenggaranya aktivitas kebudayaan.
Fitur Menu pada Aplikasi Dapobud
Statistik
Merupakan rekapitulasi pendataan.
Rekapitulasi data registrasi objek cagar budaya dan OPK berdasarkan tahap-tahap pendaftaran sampai dengan penetapan.
Data statistik akan menampilkan:
- Akun terdaftar
- Data tercatat
- Data terverval
- Data ditetapkan
Urun Daya
Urun Daya adalah Kegiatan Pengumpulan data di wilayah Kabupaten/ Kota yang dilakukan oleh masyarakat baik kelompok maupun individu secara mandiri melalui aplikasi DAPOBUD.
Kelompok atau individu pengumpul data kebudayaan merupakan salah satu potensi untuk menjaring data kebudayaan lebih banyak dan komprehensif, sehingga dapat memperkaya data kebudayaan yang ada di daerah.
Pemanfaatan Dapobud
Berhubungan dengan aplikasi dari kegiatan lain di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan yang memanfaatkan DAPOBUD.
Berikut Aplikasi yang berhubungan dengan Dapobud:
SPKT - Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu
FBK - Fasilitas Bidang Kebudayaan
PPKD - Pokok Pemikiran Kebudayaan Daerah
IPK - Indeks Pembangunan Kebudayaan
DAK - Dana Alokasi Khusus
Demikianlah penjelasan singkat mengenai informasi Aplikasi Dapobud, Data Pokok Kebudayaan Kemendikbudristek, semoga dapat bermanfaat.
Terima Kasih.
Post a Comment