Peraturan Presiden No. 114 Tahun 2022 Tentang Strategi Kebudayaan

Table of Contents

Peraturan Presiden No. 114 Tahun 2022


Boedaja - Pada kesempatan kali ini Admin akan membagikan informasi mengenai Peraturan Presiden No. 114 Tahun 2022 Tentang Strategi Kebudayaan.

Strategi Kebudayaan adalah dokumen tentang arah Pemajuan Kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional.

  • a. bahwa untuk menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan strategi kebudayaan agar dapat memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia;
  • b. bahwa penyusunan strategi kebudayaan dilaksanakan untuk menentukan arah pemajuan kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional;
  • c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Strategi Kebudayaan;

Strategi Kebudayaan merupakan pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan.

Strategi Kebudayaan disusun dengan sistematika sebagai berikut:

  • Abstrak dari dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupatenf kota, dan dokumen Kebudayaan lainnya di Indonesia;
  • Visi Pemajuan Kebudayaan 20 (dua puluh) tahun ke depan;
  • Isu strategis yang menjadi skala prioritas untuk mempercepat pencapaian; dan

Peraturan Presiden No. 114 Tahun 2022 Tentang Strategi Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 14 September 2022.

Demikian informasi yang dapat Admin sampaikan mengenai Peraturan Presiden No. 114 Tahun 2022 Tentang Strategi Kebudayaan, semoga dapat bermanfaat.

Untuk informasi selengkapnya mengenai Peraturan Presiden No. 114 Tahun 2022 Tentang Strategi Kebudayaan dapat didownload pada tab unduhan di bawah ini:


Peraturan Presiden No. 114 Tahun 2022


Terima Kasih.

Post a Comment