Permendikbud Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Standar Kompetensi Khusus Ahli Cagar Budaya

Table of Contents

Permendikbud Nomor 2 Tahun 2015


Boedaja - Berikut Admin akan menyampaikan informasi mengenai Permendikbud Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Standar Kompetensi Khusus Ahli Cagar Budaya

  • a. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas tim ahli cagar budaya nasional dalam memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya, perlu menyusun standar kompetensi khusus ahli cagar budaya;
  • b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Kompetensi Khusus Ahli Cagar Budaya;

Standar Kompetensi Khusus Ahli Cagar Budaya merupakan ukuran kemampuan minimal yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap yang harus dicapai, diketahui, dan mahir dilakukan oleh tim ahli cagar budaya pada setiap tingkatan dari suatu materi yang diajarkan.

Adapun Standar Kompetensi Khusus Ahli Cagar Budaya terdiri atas:

  • kode unit;
  • judul unit;
  • deskripsi unit;
  • elemen kompetensi;
  • kriteria unjuk kerja;
  • batasan variable;
  • panduan penilaian; dan
  • kompetensi kunci.

Permendikbud Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Standar Kompetensi Khusus Ahli Cagar Budaya ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 12 Februari 2015.

Selanjutnya untuk informasi selengkapnya perihal Permendikbud Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Standar Kompetensi Khusus Ahli Cagar Budaya dapat di download pada tab unduhan di bawah ini:


Permendikbud Nomor 2 Tahun 2015


Demikianlah informasi yang dapat Admin sampaikan mengenai Permendikbud Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Standar Kompetensi Khusus Ahli Cagar Budaya, semoga dapat bermanfaat.

Terima Kasih.

Post a Comment