Keppres Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Hari Wayang Nasional

Table of Contents

Keppres Nomor 30 Tahun 2018


Boedaja - Keppres Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Hari Wayang Nasional adalah tema pada artikel kali ini.

Regulasi atau peraturan mengenai Keppres Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Hari Wayang Nasional akan Admin bagikan di akhir postingan nanti.

Berikut yang melatarbelakangi terbitnya Keppres Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Hari Wayang Nasional:

  • a. bahwa wayang Indonesia lelah tumbuh dan berkembang menjadi aset budaya nasional yang memiliki nilai sangat berharga dalam pembentukan karakter dan jati diri bangsa Indonesia;
  • b. bahwa pengukuhan United Nations Educational, Scientiftc and Ailfiral Organization (UNESCOterhadap wayang Indonesia ke dalam Daftar Representatif Budaya Takbenda Warisan Manusia (Representatiue List of tlrc Intangible Cultural Heritage of Humanity) merupakan pengakuan internasional yang mampu meningkatkan citra positif dan martabat bangsa Indonesia serta menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan terhadap wayang Indonesia;
  • c. bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kecintaan masyarakat terhadap upaya pemajuan wayang Indonesia, Pemerintah menetapkan tanggal 7 November sebagai Hari Wayang Nasional;
  • d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Wayang Nasional;

Selanjutnya, beberapa poin penting yang terdapat pada Keppres Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Hari Wayang Nasional, yaitu sebagai berikut:

  • Menetapkan tanggal 7 November sebagai Hari Wayang Nasional.
  • Hari Wayang Nasional bukan merupakan hari libur.
  • Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Adapun nulai berlakunya Keppres Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Hari Wayang Nasional adalah pada tanggal 17 Desember 2018.

Untuk informasi selengkapnya mengenai regulasi atau peraturan Keppres Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Hari Wayang Nasional ini, dapat Anda unduh pada tab unduhan di bawah ini:


Keppres Nomor 30 Tahun 2018


Demikianlah informasi di atas mengenai peraturan atau regulasi Keppres Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Hari Wayang Nasional, semoga dapat bermanfaat.

Terima Kasih.

Post a Comment