Sekilas Tentang Konvensi 2003

Table of Contents

Sekilas-Tentang-Konvensi-2003

Boedaja - Sekilas Tentang Konvensi 2003 adalah tema artikel kali ini yang akan Admin informasikan kepada Anda semua.

Sejak beberapa dekade yang lalu UNESCO memperkenalkan bahwa warisan budaya tidak hanya menyangkut warisan fisik berupa monumen, situs, gedung, bentang alam dan habitat, tetapi juga berupa warisan non-fisik seperti praktik dan kebiasaan, ekspresi, pengetahuan, keterampilan, termasuk instrument, objek, artefak dan lingkungan terkait. 

Warisan budaya ini dikenal sebagai warisan budaya tak benda (intangible cultural heritage). 

Isu pentingnya perlindungan warisan budaya tak benda dilontarkan pertama kali oleh pemerintah Bolivia pada tahun 1973 dengan mengusulkan pencantuman perlindungan dunia pada hak cipta kesenian rakyat dalam Universal Copyright Convention UNESCO 1952. 

Proposal ini tidak diterima namun berkembang menjadi pencarian instrumen legal bersama untuk perlindungan hak intelektual ekspresi kultural selama satu dekade.

Istilah Warisan Tak Benda (Intangible Heritage) pertama kali diperkenalkan dalam Konferensi dunia tentang kebijakan kebudayaan dunia di Meksiko tahun 1982.

Konferensi juga memperbaiki konsep kebudayaan dengan menambahkan cara hidup, hak-hak dasar dalam kehidupan manusia, sistem nilai, tradisi dan kepercayaan sebagai komponen kebudayaan bersama seni dan tulisan yang sudah didefinisikan sebelumnya. 

Pada tahun 1989, sidang umum UNESCO mengesahkan Recommendation on the Safeguarding of Traditional Culture and Folklore

Rekomendasi ini dianggap tidak memiliki kekuatan hukum yang besar dan dampak yang luas, namun mendorong banyak negara anggota untuk membuat kebijakan dan manajemen pengelolaan warisan tak benda mereka. 

Satu dekade setelah itu, tepatnya tahun 2001, sidang umum UNESCO ke-31 memutuskan untuk mempersiapkan instrumen normatif internasional, berbentuk Konvensi, sebagai pengganti Rekomendasi 1989. 

Konvensi ini disahkan dalam sidang umum UNESCO ke-32 tahun 2003, dan berlaku mulai 20 April tahun 2006. 

Secara umum, konvensi bertujuan untuk:

  • Melindungi warisan budaya tak benda.
  • Menjamin adanya respek pada warisan budaya tak benda komunitas, kelompok masyarakat atau individu-individu tertentu.
  • Meningkatkan kepedulian masyarakat lokal, nasional dan internasional terhadap pentingnya warisan budaya tak benda, sekaligus menjamin apresiasi bersama.
  • Menyediakan kerjasama dan bantuan internasional.

Dalam konvensi ini, Warisan Budaya Tak Benda dimanifestasikan dalam bentuk:

  • Tradisi dan ekspresi oral, termasuk Bahasa sebagai kendaraan dari warisan budaya tak benda;
  • Pertunjukan kesenian;
  • Praktik-praktik sosial, ritual dan festival rakyat;
  • Pengetahuan dan praktik-praktik dalam masyarakat yang terkait dengan alam dan semesta; 
  • Kerajinan tradisional; 

Warisan budaya ini diturunkan dari generasi ke generasi dan berkembang sesuai dengan perubahan lingkungan, interaksi masyarakat dengan alam dan sejarah masyarakat itu sendiri. 

Warisan budaya ini memberikan identitas dan kelangsungan hidup masyarakat atau kelompok masyarakat, yang pada gilirannya mempromosikan rasa hormat pada keragaman budaya dan kreativitas umat manusia. 

Sumber hukum tertinggi dalam Konvensi ini adalah Sidang Umum (General Assembly) negara-negara anggota yang ikut meratifikasi (178 negara, meratifikasi pada tanggal 15 Oktober 2007). 

Sidang ini mengambil keputusan-keputusan strategis, seperti program dan anggaran, pemilihan anggota Komite, dan perubahan-perubahan peraturan. 

Organ pengambil keputusan berikutnya adalah Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage (IOC-ICH) yang bertugas untuk mempromosikan tujuan-tujuan konvensi, menggunakan sumber daya, mendaftarkan warisan budaya tak benda, menyeleksi dan mempromosikan program, proyek dan aktivitas yang diusulkan negara anggota serta mengusulkan akreditasi LSM baru pada General Assembly.

Partisipasi utama dari negara anggota dalam mengimplementasikan Konvensi ini adalah dengan mendaftarkan warisan budaya tak bendanya pada Daftar Warisan Budaya tak-Benda UNESCO (List of Convention), untuk kemudian ikut bertanggungjawab dalam melindungi dan melestarikannya. 

Dalam kaitan ini, terdapat dua jenis daftar, yakni Urgent Safeguarding List dan Representative List

Urgent Safeguarding List memuat warisan budaya yang terancam punah akibat faktor-faktor yang tidak bisa diatasi oleh masyarakat setempat atau di luar perkiraan, seperti karena bencana alam, perang dan sebagainya. 

Sementara, Representative List adalah warisan budaya yang masih berkembang dan terjaga baik dalam masyarakat.

Proses Nominasi Warisan Budaya Tak Benda 

Persiapan dan Pendaftaran
31 Maret Tahun 0 Deadline permintaan bantuan internasional untuk mempersiapkan dokumen nominasi
31 Maret Tahun I Deadline permintaan bantuan internasional untuk nominasi inskripsi, program dan proyek
yang melebihi nilai USD 100,000
30 Juni Tahun I Deadline evaluasi berkas oleh Sekretariat, termasuk komunikasi dengan negara anggota untuk
melengkapi berkas
30 Juni Tahun II Deadline penerimaan berkas final oleh Sekretariat
Evaluasi
Desember Tahun I s/d Mei Tahun II Evaluasi berkas oleh Badan Evaluasi
April - Juni Tahun II Rapat Badan Evaluasi
4 Minggu sebelum Rapat Komite ICH Sekretariat mengirim berkas kepada setiap anggota Komite ICH
Penilaian
November Tahun II Rapat Komite ICH untuk menilai dan memutuskan nominasi, proposal dan permintaan negara anggota

Untuk bisa didaftarkan ke dalam daftar warisan budaya yang diusulkan oleh negara anggota, secara umum, suatu item harus menggambarkan identitas kultural, kemanusiaan, kreatifitas, rasa hormat terhadap alam, serta memilki pengaruh sosio-ekonomi kuat dalam masyarakat. 

Aspek-aspek ini dievalusi melalui 6 kriteria Urgent Safeguarding List (U-kriteria) dan 5 kriteria untuk tertentu Representative List (R-kriteria).

Sampai tahun 2020 ini Indonesia telah menginsripsikan 10 properti dalam Representative List

Berikut di bawah ini daftarnya adalah sebagai berikut:

  • Tas Noken (Noken multifunction knotted or woven bag, Handcraft of the people of Papua) (4/12/2012) – (U).
  • Pinisi (Pinisi, Art of boatbuilding in South Sulawesi) (7/12/2017) – (R).
  • Pencak Silat (Traditions of Pencak Silat) (12/12/2019) – (R).

Demikianlah informasi di atas mengenai Sekilas Tentang Konvensi 2003 yang dapat Admin bagikan pada kesempatan kali ini, semoga dapat bermanfaat.

Terima Kasih.

Post a Comment