Kepmendikbudristek Nomor 36 / M / 2024 Tentang Petunjuk Teknis Data Kebudayaan, Kebahasaan, dan Kesastraan

Table of Contents

Kepmendikbudristek


Boedaja  -  Kepmendikbudristek Nomor 36 / M / 2024 Tentang Petunjuk Teknis Data Kebudayaan, Kebahasaan, dan Kesastraan adalah tema dari postingan kali ini.

Pada kesempatan kali ini Admin akan membagikan informasi terkait peraturan tentang Kepmendikbudristek Nomor 36 / M / 2024 Tentang Petunjuk Teknis Data Kebudayaan, Kebahasaan, dan Kesastraan.

File mengenai Kepmendikbudristek Nomor 36 / M / 2024 Tentang Petunjuk Teknis Data Kebudayaan, Kebahasaan, dan Kesastraan dapat Anda unduh nanti di akhir tulisan ini.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Data Kebudayaan, Kebahasaan, dan Kesastraan.

Dalam Kepmendikbudristek Nomor 36 / M / 2024 Tentang Petunjuk Teknis Data Kebudayaan, Kebahasaan, dan Kesastraan ini yang dimaksud dengan:

  • Satu Data adalah kebijakan tata kelola data untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.
  • Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  • Walidata adalah unit kerja Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan statistik serta pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi.
  • Produsen Data adalah seluruh unit kerja Kementerian yang menghasilkan data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, cakupan data untuk data kebudayaan, kebahasaan, dan kesastraan pada Kepmendikbudristek Nomor 36 / M / 2024 Tentang Petunjuk Teknis Data Kebudayaan, Kebahasaan, dan Kesastraan terdiri atas:

  • Data kebudayaan meliputi:
    • a. data objek pemajuan kebudayaan;
    • b. data cagar budaya;
    • c. data lembaga kebudayaan;
    • d. data sumber daya manusia kebudayaan;
    • e. data sarana prasarana kebudayaan; dan
    • f. data substansi kebudayaan.
  • Data kebahasaan dan kesastraan meliputi:
    • a. data objek kebahasaan dan kesastraan;
    • b. data lembaga kebahasaan dan kesastraan;
    • c. data sumber daya manusia kebahasaan dan kesastraan; dan
    • d. data substansi kebahasaan dan kesastraan.

Kepmendikbudristek Nomor 36 / M / 2024 Tentang Petunjuk Teknis Data Kebudayaan, Kebahasaan, dan Kesastraan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 15 Januari 2024.

Untuk informasi selengkapnya mengenai Kepmendikbudristek Nomor 36 / M / 2024 Tentang Petunjuk Teknis Data Kebudayaan, Kebahasaan, dan Kesastraan dapat Anda unduh filenya pada tab unduhan di bawah ini:


Kepmendikbudristek Nomor 36 / M / 2024


Demikian informasi di atas terkait dengan Kepmendikbudristek Nomor 36 / M / 2024 Tentang Petunjuk Teknis Data Kebudayaan, Kebahasaan, dan Kesastraan, semoga dapat bermanfaat.

Terima Kasih.

Post a Comment