Download Pedoman Standardisasi Museum
Boedaja - Pedoman Standardisasi Museum ini mencakup beberapa aspek yang dimiliki oleh museum, dan pedoman ini diharapkan dapat digunakan sebagai acuan dan pegangan oleh pengelola dan pemilik museum, baik museum yang dimiliki oleh pemerintah, pemerintah daerah, setiap orang atau masyarakat hukum adat dalam mengelola museum.
Standardisasi museum adalah proses merencanakan, merumuskan, menetapkan, menerapkan, memberlakukan, memelihara, dan mengawasi standar pengelolaan museum yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum mengamanatkan untuk melaksanakan standardisasi museum 2 tahun setelah museum mendapatkan nomor registrasi nasional.
Standardisasi Museum dilaksanakan berdasarkan pengelolaan museum.
Pengelolaan Museum adalah upaya terpadu melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Koleksi melalui kebijakan pengaturan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.
Sebagaimana lembaga lain yang berbasis pelayanan kepada masyarakat, sudah selayaknya museum memiliki standardisasi dalam pengelolaannya.
Standardisasi ini akan dijadikan sebagai acuan untuk pengelolaan museum-museum yang ada di Indonesia.
Tujuan standardisasi museum adalah mewujudkan pengelolaan museum yang sesuai dengan standard dan peraturan perundangan yang berlaku sehingga museum dapat menjalankan tugas baik di bidang pendidikan, pengkajian dan kesenengan serta bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Standardisasi tersebut juga sebagai pedoman, acuan bagi Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam pengambilan kebijakan pengembangan museum ke depannya, terutama dalam pembinaan, pendampingan dan penghargaan.
Selanjutnya, Pedoman standardisasi museum ini mencakup 2 (dua) bagian, yaitu sebagai berikut:
- Standar pengelolaan museum.
Adapun untuk standar pengelolaan terbagi menjadi 3 (tiga), yaitu sebagai berikut:
- visi dan misi,
- pengelolaan, dan
- program.
Berikutnya adalah sasaran standardisasi adalah seluruh museum yang dimiliki oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/ kota, dan setiap orang atau masyarakat hukum adat.
Dan, Melalui standardisasi museum diharapkan dapat membantu pengelola museum untuk memenuhi persyaratan standardisasi pengelolaan museum sesuai dengan yang diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum.
Manfaat standardisasi museum untuk meningkatkan kualitas pengelolaan museum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Hasil standardisasi menjadi dasar pertimbangan Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan untuk mengambil kebijakan dalam pengembangan museum.
Harapannya, Pedoman Standardisasi Museum ini dapat menjadi dasar evaluasi untuk pengembangan Museum kedepan nya sehingga tercapai Museum yang mandiri.
Demikianlah informasi mengenai Pedoman Standardisasi Museum, semoga dapat bermanfaat.
Informasi selengkapnya mengenai Pedoman Standardisasi Museum dapat di download pada tab unduhan di bawah ini:
Terima Kasih.
Post a Comment