Museum, Pengertian dan Syarat-syarat Pendiriannya

Table of Contents

Pengertian Museum


Boedaja - Museum mengelola bukti material hasil budaya dan/atau material alam dan lingkungannya yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan, teknologi, dan/atau pariwisata untuk dikomunikasikan dan dipamerkan kepada masyarakat umum melalui pameran permanen, temporer, dan keliling. 

Kebanyakan museum menawarkan program dan kegiatan yang menjangkau seluruh pengunjung, termasuk orang dewasa, anak-anak, seluruh keluarga, dan tingkat profesi lainnya. 

Program untuk umum terdiri dari perkuliahan atau pelatihan dengan staf pengajar, orang-orang yang ahli, dengan film, musik atau pertunjuk kan tarian, dan demonstrasi dengan teknologi.


Pengertian Museum

Secara etimologis kata museum berasal dari bahasa latin yaitu "museum" ("musea"). Aslinya dari bahasa Yunani “mouseion” yang merupakan kuil yang dipersembahkan untuk Muses (9 dewi seni dalam mitologi Yunani), dan merupakan bangunan tempat pendidikan dan kesenian, khususnya institut untuk filosofi dan penelitian pada perpustakaan di Alexandria yang didirikan oleh Ptolomy I Soter 280 SM.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum, Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikan nya kepada masyarakat. 

Definisi museum berdasarkan konferensi umum ICOM (International Council Of Museums) yang ke-22 di Wina, Austria, pada 24 Agustus 2007 menyebutkan bahwa Museum adalah lembaga yang bersifat tetap, tidak mencari keuntungan, melayani masyarakat dan perkembangannya, terbuka untuk umum, yang mengumpulkan, merawat, meneliti, mengomunikasikan, dan memamerkan warisan budaya dan lingkungannya yang bersifat kebendaan dan takbenda untuk tujuan pengkajian, pendidikan, dan kesenangan.


Syarat-Syarat Pendirian Museum

Berikut di bawah ini adalah beberapa poin sebagai syarat dalam pendirian sebuah museum, yaitu:

  • Memiliki visi dan misi
  • Memiliki koleksi
  • Memiliki lokasi dan/atau bangunan
  • Memiliki sumber daya manusia
  • Memiliki sumber pendanaan tetap
  • Memiliki nama Museum


Langkah - Langkah Pendirian Museum

Selanjutnya adalah langkah-langkah yang harus dilakukan bila akan melakukan pendirian sebuah museum, yaitu sebagai berikut:

Daftar Akun Museum

  • Museum mengakses Sistem Registrasi Nasional Museum di https://museum.kemdikbud.go.id/
  • Buat akun login Sistem Registrasi Nasional Museum
  • Konfirmasi pendaftaran akun pada email yang sudah dibuat
  • Login ke akun Sistem Registrasi Nasional Museum yang telah dibuat
  • Lengkapi data akun dan unggah surat penugasan

Aktivasi Akun Museum

  • Admin Pusat melakukan aktivasi data akun museum
  • Admin mengirimkan notifikasi aktivasi melalui email

Daftar Museum

  • Museum mengisi Data Museum pada Sistem Registrasi Nasional Museum di https://museum.kemdikbud.go.id/
  • Unggah dokumen Salinan Surat Keputusan (SK) Pendirian dan Lampiran Bukti Kepemilikan Tanah

Verifikasi Data Museum

  • Admin Pusat melakukan aktivasi Data Museum
  • Museum mengisi kelengkapan data lain pada menu Data Sumber Daya Manusia, Fasilitas Museum, Program Publik, Pembinaan dan Penghargaan, Pengunjung, dan Koleksi
  • Admin Pusat mengirimkan notifikasi hasil verifikasi melalui email
  • Data museum yang belum lolos verifikasi dapat dilengkapi kembali oleh Museum

Pemberian Nomor Pendaftaran Nasional Museum

  • Admin Pusat memberikan Nomor Pendaftaran Nasional Museum
  • Museum mendapatkan Nomor Pendaftaran Nasional Museum pada Sistem Registrasi Nasional Museum


Demikianlah informasi seputar Museum, Pengertian dan Syarat-syarat Pendiriannya, semoga dapat bermanfaat

Terima Kasih.

Post a Comment