Sejarah Hari Batik Nasional pada 2 Oktober 2009

Table of Contents

Hari Batik Nasional


Batik (Jawa: (Hanacaraka): ꦧꦛꦶꦏ꧀, translit. Bathik) adalah kain Indonesia bergambar yang pembuatannya secara khusus dengan menuliskan atau menerakan malam pada kain itu, kemudian pengolahannya diproses dengan cara tertentu yang memiliki kekhasan sebagai keseluruhan teknik, teknologi, serta pengembangan motif dan budaya yang terkait.

Boedaja - Sejarah Hari Batik Nasional pada 2 Oktober 2009, pada setiap tanggal 2 Oktober setiap tahunnya Kita memperingati Hari Batik Nasional.

Hari Batik Nasional adalah hari perayaan nasional Indonesia untuk memperingati ditetapkannya batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity) pada 2 Oktober 2009 oleh UNESCO.

Pada tanggal ini, beragam lapisan masyarakat dari pejabat pemerintah dan pegawai BUMN hingga pelajar disarankan untuk mengenakan batik.

Sejarah Hari Batik Nasional

Batik pertama kali diperkenalkan kepada dunia internasional oleh Presiden Soeharto saat mengikuti konferensi PBB.

Batik Indonesia didaftarkan untuk mendapat status Intangible Cultural Heritage (ICH) melalui kantor UNESCO di Jakarta oleh kantor Menko Kesejahteraan Rakyat mewakili pemerintah dan komunitas batik Indonesia, pada 4 September 2008.

Pengajuan itu pun membuahkan hasil bagi pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono.

Pada 9 Januari 2009, pengajuan batik untuk Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi UNESCO diterima secara resmi. 

Batik dikukuhkan pada sidang keempat Komite Antar-Pemerintah tentang Warisan Budaya Nonbendawi yang diselenggarakan UNESCO di Abu Dhabi pada 2 Oktober 2009. 

Pada sidang tersebut batik resmi terdaftar sebagai Warisan Kemanusiaan Karya Agung Budaya Lisan dan Nonbendawi di UNESCO

Sebelumnya selain batik, UNESCO juga sudah mengakui keris dan wayang sebagai Warisan Kemanusiaan Karya Agung Budaya Lisan dan Nonbendawi.

Badan PBB untuk kebudayaan atau United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization, (UNESCO) kemudian menetapkan batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity).

Pemerintah Indonesia menerbitkan Kepres No 33 Tahun 2009 yang menetapkan hari Batik Nasional juga dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia.

Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri Hadi Prabowo menandatangani Surat Edaran Nomor 003.3/10132/SJ tentang Pemakaian Baju Batik dalam Rangka Hari Batik Nasional 2 Oktober 2019. 

Berdasarkan surat edaran tersebut, Kementerian Dalam Negeri mengimbau seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/ kota untuk menggunakan baju batik pada Rabu.

Demikianlah informasi tentang Sejarah Hari Batik Nasional pada 2 Oktober 2009, semoga dapat menambah wawasan Anda serta bermanfaat sebagai bahan referensi.

Terima Kasih.

Post a Comment