SEKILAS TENTANG WARISAN DUNIA
Boedaja - Dalam perspektif ilmu alam, kunci keberlangsungan hidup dan kehidupan adalah dengan mempertahankan dan melestarikan keanekaragaman.
Setiap individu, setiap kelompok individu, setiap bangsa dan bahkan setiap kelompok bangsa, memiliki identitas yang unik.
Perkembangan kehidupan yang harmonis dimungkinkan bila setiap identitas itu hidup dan berkembang secara alamiah.
Homogenisasi hanya akan meningkatkan gesekan dan membuat hidup dan kehidupan menjadi tidak stabil.
Warisan adalah identitas peninggalan masa lalu yang mengantarkan kita pada kehidupan sekarang dan yang harus kita jaga untuk generasi mendatang.
Bentuknya berupa warisan budaya dan warisan alam. Warisan budaya merupakan hasil kreasi manusia yang menggambarkan tata nilai, norma, dan cara hidup.
Wujud fisiknya adalah berupa situs, kelompok bangunan dan monumen.
Sementara warisan alam adalah formasi fisik, biologis, geologis dan suatu area spesifik yang memiliki nilai-nilai estetis, saintifik, keanekaragaman hayati, ekosistem dan nilai-nilai geologis, serta fenomena alam yang luar biasa.
Hutan, habitat binatang langka, danau atau gunung-gunung berapi termasuk kedalam jenis warisan ini.
Gagasan penyelamatan, perlindungan dan pelestarian warisan budaya dan alam sebagai tanggung jawab global.
Biara Abu Simbel |
Bermula dari kekhawatiran tenggelam nya Biara Abu Simbel akibat pembangunan bendungan Aswan di Mesir, pada tahun 1959.
Ketika itu UNESCO mengkampanyekan penyelamatan situs secara internasional dan akhirnya berhasil menggerakkan 50 negara untuk memberikan donasi 50% dari biaya yang dibutuhkan.
Biara Abu Simbel selamat dan menjadi warisan milik dunia pertama.
Venesia |
Kisah sukses tentang solidaritas global ini berlanjut dalam menyelamatkan Venesia (Italia), Moenjodaro (Pakistan) dan restorasi Borobudur (Indonesia).
Berangkat dari sini, UNESCO dengan bantuan ICOMOS (the International Council on Monuments and Sites) menyiapkan Konvensi tentang Perlindungan Warisan Budaya.
Gagasan menyatukan warisan budaya dengan warisan alam lahir dari sebuah konferensi di Washington DC, yang dikenal dengan World Heritage Trust, pada tahun 1965.
Secara paralel ide ini dikembangkan oleh IUCN (International Union for Conservation of Nation) dalam bentuk proposal yang dipresentasikan pada Sidang PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia di Stockholm Swedia pada tahun 1972.
Dalam sidang umum UNESCO tanggal 16 November 1972, akhirnya negara-negara anggota PBB menyepakati Konvensi tentang Perlindungan Warisan Budaya dan Warisan Alam.
Konvensi ini segera diikuti dengan pembuatan prosedur inskripsi monumen/ situs/ bangunan sebagai Warisan Dunia UNESCO serta pembentukan organ World Heritage Committee.
Tahun 1978, untuk pertama kali 12 (dua belas) property terdaftar dalam Warisan Dunia. Borobudur, walaupun termasuk warisan dunia yang diselamatkan UNESCO, baru didaftarkan sebagai Warisan Dunia UNESCO pada tahun 1991.
Candi Borobudur |
Tahapan Proses Nominasi
Proses nominasi warisan dunia ini melibatkan tahapan:
- 1. Inventarisasi warisan dunia dalam daftar sementara (tentantive list) yang dilaporkan ke World Heritage Center (WHC) UNESCO.
Daftar ini dimaksudkan sebagai perencanaan inskripsi lima sampai sepuluh tahun setelah suatu warisan dimasukkan ke dalam daftar.
World Heritage Committee tidak akan mengevaluasi item yang tidak pernah ada dalam Tentative List.
- 2. Pembuatan berkas nominasi (nomitation file).
WHC menawarkan bantuan dan saran selama proses pembuatan berkas ini, terutama tentang kelengkapan informasi dan dokumen pendukung yang dibutuhkan.
- 3. Pengajuan nominasi.
Pengajuan ini berlangsung selama dua tahun.
Tahapan | Nominasi |
---|---|
30 September Tahun I-1 | Penerimaan draf nominasi sementara oleh Sekretariat dari negara pengusul |
15 November Tahun I-1 | Pengiriman tanggapan Sekretariat terhadap draf nominasi, terutama tentang kelengkapan berkas, kepada negara pengusul |
1 Februari Tahun I | Deadline penerimaan berkas nominasi lengkap oleh Sekretariat |
1 Maret Tahun I | Deadline tanggapan Sekretariat terhadap berkas nominasi pada negara pengusul |
Maret Tahun I sampai Mei Tahun II | Evaluasi berkas nominasi oleh Badan Evaluasi Advisory Bodies, ICOMOS, IUCN atau ICCROM (International Center for the Study of the Preservation and Restoration of Culture Property) |
6 minggu sebelum sidang WHC | Penyerahan hasil evaluasi dari badan evaluasi terkait ke Sekretariat untuk diteruskan kepada anggota WHC |
Juni/Juli Tahun II | Sidang tahunan WHC untuk membahas dan mengambil keputusan terhadap nominasi (inscribed, deffered, not inscribed) |
Penilaian nominasi didasarkan pada kandungan Outstanding Universal Values (nilai-nilai universal luar biasa), yang tergambar dari pemenuhan, paling tidak, satu dari sepuluh kriteria yang ditetapkan oleh WHC.
Kriteria-kriteria tersebut meliputi sebagai berikut:
- Kriteria 1 (terkait dengan masterpiece),
- Kriteria 2 (menyangkut jangkauan pengaruh),
- Kriteria 3 (testimoni),
- Kriteria 4 (tipologi, bentuk dan struktur bangunan),
- Kriteria 5 (tata-guna lahan),
- Kriteria 6 (asosiasi dengan berbagai nilai),
- Kriteria 7 (kecantikan alamiah),
- Kriteria 8 (sejarah bumi),
- Kriteria 9 (proses geologis dan ekologis),
- Kriteria 10 (habitat alamiah).
Di luar OUV dan kriteria, berkas nominasi juga harus menunjukkan perhatian pada pengelolaan perlindungan, keaslian dan integritas properti.
Sekali properti didaftarkan sebagai Warisan Dunia UNESCO, setiap negara wajib melaporkan keadaan properti secara regular setiap 6 (enam tahun sekali) kepada World Heritage Center.
Laporan tersebut menjadi salah satu dasar untuk menilai State of Conservation setiap properti.
Moenjodaro (Pakistan) |
WHC, badan-badan penilai dan sektor lain di UNESCO juga akan membuat laporan reaktif kepada Komite, terutama terkait pada warisan-warisan dunia yang OUV-nya terancam.
Warisan-warisan dunia ini bisa masuk dalam Daftar Warisan Dunia dalam Bahaya, bila laporan WHC tersebut tidak segera ditanggapi.
Bila melewati batas waktu tertentu, properti yang ada dalam daftar ini bisa dikeluarkan sama sekali dari daftar Warisan Dunia.
Sampai saat ini, Indonesia telah mendaftarkan sembilan (9) Warisan Dunia UNESCO, yakni sebagai berikut:
Warisan Budaya Dunia
Warisan Budaya Dunia (World Cultural Heritage – WCH)
- Kawasan Candi Borobudur (Borobudur Temple Compounds) (13/12/1991).
- Kawasan Candi Prambanan (Prambanan Temple Compounds) (13/12/1991).
- Situs Manusia Purba Sangiran (Sangiran Early Man Site) (7/12/1996).
- Lanskap Budaya Provinsi Bali: Sistem Subak Sebagai Manifestasi Filosofi Tri Hita Kirana (Cultural Landscape of Bali Province: the Subak System as a Manifestation of the Tri Hita Karana Philosophy) (6/7/2012).
Warisan Alam Dunia (World Natural Heritage – WNH)
- Taman Nasional Komodo (Komodo National Park) (13/12/1991).
- Taman Nasional Ujung Kulon (Ujung Kulon National Park) (13/12/1991).
- Taman Nasional Lorents (Lorentz National Park) (9/12/1999).
- Warisan Hutan Hujan Tropis Sumatra (Tropical Rainforest Heritage of Sumatra-TRHS) (17/7/2005) – in danger list since 2011.
Deskripsi ringkas masing-masing properti tersebut dapat dilihat pada artikel-artikel selanjutnya.
Di luar itu, Indonesia juga memiliki 12 properti yang sudah masuk dalam Tentative List.
Terima Kasih.
Post a Comment